Standar Pemasangan Box dan Tabung APAR

Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dipatuhi sesuai regulasi:

1. Ketinggian Pemasangan

Ketinggian pemasangan sangat krusial agar APAR mudah diraih oleh orang dewasa namun tidak terbentur lantai.

  • Standar Umum: Bagian paling atas tabung (handle) harus berada pada ketinggian 120 cm dari permukaan lantai.
  • Pengecualian: Untuk jenis CO2 dan Dry Chemical, diperbolehkan dipasang lebih rendah, namun jarak dasar tabung dengan lantai minimal adalah 15 cm (untuk menghindari korosi akibat kelembapan lantai).

2. Penempatan dan Aksesibilitas

APAR harus ditempatkan di lokasi yang strategis dan tidak tersembunyi.

  • Mudah Dilihat: Harus terlihat jelas dan mudah dijangkau tanpa hambatan (jangan tertutup lemari atau barang tumpukan).
  • Jarak Antar APAR: Jarak maksimal antara satu APAR dengan APAR lainnya adalah 15 meter, kecuali ditentukan lain oleh ahli keselamatan kerja berdasarkan risiko kebakaran di ruangan tersebut.
  • Warna Box: Jika menggunakan box, sangat disarankan menggunakan warna merah mencolok agar kontras dengan dinding.

3. Pemasangan Tanda APAR (Sign)

Setiap titik APAR wajib memiliki tanda atau simbol penunjuk yang dipasang tepat di atas posisi tabung.

  • Bentuk: Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  • Ukuran: Panjang sisi minimal 35 cm.
  • Tinggi Pemasangan Tanda: Harus dipasang tepat di atas tabung pada ketinggian 125 cm dari lantai (agar tetap terlihat meski ada orang di depan APAR).

Syarat Teknis Box APAR

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan box (biasanya untuk area luar ruangan atau estetika), box tersebut harus memenuhi kriteria:

  1. Mudah Dibuka: Box tidak boleh dikunci secara permanen. Jika dikunci, harus tersedia kaca pecah (break glass) dengan palu kecil di sampingnya.
  2. Ventilasi: Box harus memiliki sirkulasi udara yang cukup untuk mencegah suhu berlebih yang bisa merusak tekanan dalam tabung.
  3. Material: Harus tahan cuaca jika diletakkan di luar ruangan (bahan plat besi atau fiberglass berkualitas tinggi).

Ketentuan Warna dan Label

  • Tabung/Box: Sesuai standar nasional, warna dominan harus Merah.
  • Kartu Pemeriksaan: Setiap APAR wajib disertai kartu pemeriksaan berkala (minimal 6 bulan sekali) yang ditempatkan di dekat atau di dalam box.
  • Instruksi Penggunaan: Label cara penggunaan (metode PASS: Pull, Aim, Squeeze, Sweep) harus menghadap ke luar dan terbaca jelas.

Mengapa Harus Sesuai Standar?

Mengikuti standar Permennakertrans bukan sekadar formalitas. Pemasangan yang terlalu tinggi akan menyulitkan pengguna bertubuh pendek, sedangkan pemasangan langsung di lantai akan mempercepat pengkaratan tabung (korosi) akibat kelembapan, yang berisiko membuat tabung meledak saat digunakan.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *